Uncategorized

Pemkab Tubaba Bahas Penyesuaian Siltap Aparatur Tiyuh di Kemendagri

×

Pemkab Tubaba Bahas Penyesuaian Siltap Aparatur Tiyuh di Kemendagri

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) membahas tindak lanjut penyesuaian penghasilan tetap (siltap) aparatur tiyuh sekaligus penyelesaian keterlambatan pembayaran siltap tahun anggaran 2026 bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin langsung Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset (FPKAPD), Dr. Bahri, S.STP., M.Si., Senin (22/9/2026).

Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., dalam rapat itu menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran siltap aparatur tiyuh, termasuk kondisi fiskal daerah serta keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut Novriwan, kondisi tersebut berdampak terhadap penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembayaran siltap aparatur tiyuh.

“Kondisi fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil menjadi kendala dalam pemenuhan salur Alokasi Dana Desa yang menyokong pembayaran siltap,” ujar Novriwan.

Ia mengatakan, hingga September 2026, Pemkab Tubaba telah menyalurkan sekitar 74 persen ADD. Besaran tersebut, kata dia, dinilai telah mencukupi pembayaran siltap sampai dengan Juli 2026.

“Per September ini kita sudah salurkan Alokasi Dana Desa sekitar 74 persen, sudah cukup untuk pembayaran siltap hingga bulan Juli,” katanya.

Novriwan juga menjelaskan adanya tren penurunan DAU dalam tiga tahun terakhir yang turut memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan ADD.

Atas dasar tersebut, Pemkab Tubaba melakukan penyesuaian besaran siltap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Tubaba Nomor 27 Tahun 2026.

“Trend penurunan Dana Alokasi Umum dalam tiga tahun ini menjadi kendala lain dalam kemampuan Pemda menganggarkan Alokasi Dana Desa. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap kita sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai bulan Mei ini,” terang Novriwan.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Tubaba dinilai telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penganggaran ADD, yakni minimal 10 persen dari DAU dan DBH.

Namun, berdasarkan simulasi perhitungan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran ADD yang tersedia saat ini masih belum mencukupi kebutuhan pembayaran siltap aparatur tiyuh.

Karena itu, Pemkab Tubaba mengusulkan adanya dukungan penambahan DAU untuk menutupi kekurangan pembiayaan siltap tersebut.

Direktur FPKAPD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa secara makro Kabupaten Tubaba telah memenuhi ketentuan mandatory spending ADD yang bersumber dari DAU dan DBH.

Namun, menurut Bahri, diperlukan simulasi yang lebih teknis untuk mengetahui kemampuan daerah dalam membiayai siltap dan tunjangan aparatur tiyuh secara lebih tepat.

“Secara makro, Kabupaten Tubaba telah memenuhi mandatory spending ADD. Namun, untuk melihat kemampuan pembayaran siltap secara lebih teknis, perlu dilakukan simulasi alokasi berdasarkan beban siltap riil yang ada di daerah,” jelasnya.

Bahri mengatakan simulasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan pembiayaan siltap secara lebih akurat sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengalokasian ADD.

“Kami juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula tersebut, dengan mengacu pada model yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga menyarankan agar Kabupaten Tubaba menjadi daerah implementator pertama dalam penerapan formula penghitungan siltap.

Penerapan formula tersebut akan diselaraskan dengan proses penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang mengatur formula penghitungan siltap aparatur tiyuh.

Pembahasan bersama Kemendagri ini diharapkan dapat menghasilkan formula penghitungan dan pengalokasian yang lebih tepat, sehingga kebutuhan pembayaran siltap aparatur tiyuh dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut mendampingi Bupati Tubaba dalam rapat tersebut Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *