TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memperkuat kerja sama antardaerah dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah antara Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P. dan Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Penandatanganan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
SISGITA merupakan sistem yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Selain kesepakatan bersama antardaerah, turut ditandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perangkat daerah teknis dari kedua pemerintah daerah.
Kedua PKS tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tubaba dengan Bapenda Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tubaba dengan Diskominfo Kota Tangerang Selatan.
Kerja sama tersebut mencakup replikasi dan pemanfaatan SISGITA, termasuk integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, sekaligus mendukung pemutakhiran dan validasi data.
Implementasi sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan akurasi data, mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, serta meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie mengatakan, elektronifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD melalui pemanfaatan transaksi digital.
“Elektronifikasi PAD menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemanfaatan transaksi digital, antara lain Smart Card PBB P2, E-BPHTB, E-SPPT, E-SPTPD, SKRD Online, dan PAD Booster,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan SISGITA memungkinkan data NOP PBB-P2 yang dikelola Bapenda diintegrasikan dengan NIB dari Kantor Pertanahan.
“Melalui Sistem Integrasi SISGITA, data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB P2 dari Bapenda diintegrasikan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) dari Kantor Pertanahan. Integrasi ini diharapkan dapat memutakhirkan data wajib pajak, mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP., menilai integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan salah satu fondasi dalam membangun pemerintahan daerah yang modern.
“Kita membutuhkan integrasi data dan sistem yang mampu menghubungkan informasi pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu. Dengan demikian, sistem elektronik peta pajak dan pertanahan tidak hanya menghasilkan data yang lebih akurat, tetapi juga proses kerja yang lebih cepat, pelayanan yang lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” terangnya.
Ia juga mendorong agar inovasi pemerintahan terus dikembangkan melalui kolaborasi dan pertukaran praktik baik antardaerah.
“Inilah semangat otonomi daerah di era digital; semangat untuk membangun sinergi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan pemerintahan daerah sebagai organisasi pembelajar yang senantiasa terbuka untuk berbagi pengalaman, mengadopsi praktik baik, dan terus melakukan perbaikan,” tambahnya.
Dari Kementerian ATR/BPN, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, S.T., M.T., menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki peran penting dalam mendukung penguatan ekonomi serta optimalisasi penerimaan daerah.
Menurutnya, percepatan integrasi NIB dan NOP menjadi langkah strategis untuk menghadirkan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat serta terintegrasi.
“Pilar strategis keberhasilan ekonomi pemerintah daerah saat ini adalah percepatan integrasi data antara NIB dan NOP. Integrasi ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan SISGITA sebagai sistem terintegrasi yang telah dikembangkan dan siap diterapkan.
“Telah diluncurkan aplikasi terintegrasi bernama SISGITA yang diberikan sebagai hibah kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah tidak perlu memikirkan anggarannya, karena sistem tersebut telah siap dipasang dan dimanfaatkan,” jelasnya.
Melalui kesepakatan bersama dan dua PKS tersebut, Pemkab Tubaba memperkuat langkah menuju pemanfaatan teknologi berbasis data dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, mendukung optimalisasi pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.












