Uncategorized

Pemkab Tubaba Gelar SINITA, 54 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

×

Pemkab Tubaba Gelar SINITA, 54 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini

Pemkab Tubaba Gelar SINITA, 54 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama sejumlah lembaga terkait menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINITA) bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Tiyuh Mekarsari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Selasa (29/9/2026), tersebut diikuti 54 pasangan dari tiga kecamatan, yakni Pagar Dewa, Lambu Kibang, dan Gunung Terang.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba Didik Sudarmadi, Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nur Hidayat, Kepala BAZNAS Tubaba, perwakilan Kapolres Tubaba, Camat Lambu Kibang, Camat Pagar Dewa, Camat Way Kenanga, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Bupati Tubaba Ir. Novriwan Jaya mengatakan, program Isbat Nikah merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi kependudukan.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi lintas lembaga karena tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

«“Program Isbat Nikah ini sangat penting dan merupakan salah satu program unggulan kita. Program ini tidak bisa dijalankan oleh satu pihak saja. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus berkolaborasi bersama Pengadilan Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Agama, dan seluruh pihak terkait,” ujar Novriwan.»

Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

«“Pembangunan itu bukan hanya membangun fisik. Yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia. Infrastruktur memang dapat dilihat dan dirasakan secara langsung, tetapi pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan kemajuan daerah,” jelasnya.»

Novriwan juga menyebut peningkatan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Salah satunya melalui program Tubaba Ku Sehat yang memberikan pelayanan kesehatan langsung hingga ke tiyuh.

«“Setiap dua minggu sekali kita turun ke desa-desa atau tiyuh-tiyuh untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada masyarakat. Bahkan, bagi warga yang tidak dapat datang langsung, kita melakukan pelayanan jemput bola melalui home care,” ungkapnya.»

Kejari: SINITA Hasil Sinergi Lintas Lembaga

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Didik Sudarmadi menjelaskan, pelaksanaan SINITA merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dan sinergi yang telah dibangun antara sejumlah instansi.

Program tersebut melibatkan Pemkab Tubaba, Kejari Tubaba, Kementerian Agama Tubaba, dan Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Tubaba turut memberikan dukungan.

«“Program ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah kami bangun bersama. Kami ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara terpadu dan memberikan manfaat secara langsung,” ujar Didik.»

Didik mengatakan, SINITA merupakan inovasi pelayanan yang diinisiasi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tubaba.

Inovasi tersebut menjadi bagian dari aksi perubahan yang telah dipresentasikan dalam pendidikan dan pelatihan di Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Menurut Didik, keterlibatan Kejaksaan dalam program tersebut merupakan bagian dari kontribusi institusi dalam pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

«“Sejak awal kami bertugas di Tulang Bawang Barat, kami berkomitmen agar Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dapat turut serta dalam pembangunan daerah. Kami ingin memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ungkapnya.»

Ia berharap SINITA dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan.

Pengadilan Agama Ingatkan Pentingnya Status Perkawinan

Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nur Hidayat mengatakan, Sidang Isbat Nikah merupakan bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak.

«“Pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi keluarga dalam kehidupan bernegara,” ujar Nur Hidayat.»

Ia menjelaskan, bukti pencatatan perkawinan dapat dibutuhkan dalam berbagai urusan hukum dan administrasi, termasuk pemenuhan hak perempuan dan anak, persoalan waris, serta pengurusan dokumen kependudukan.

Nur Hidayat juga mengingatkan peserta agar memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan memberikan keterangan yang benar selama proses persidangan.

Ia menekankan pentingnya kejelasan status perkawinan sebelumnya bagi peserta yang pernah menikah.

«“Hal yang sangat penting adalah memastikan status perkawinan sebelumnya telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa seseorang telah bercerai secara lisan atau telah menjatuhkan talak. Apabila perkawinan sebelumnya belum diselesaikan dan dicatatkan secara resmi, hal tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses administrasi perkawinan berikutnya,” jelasnya.»

Diikuti Puluhan Pasangan dari Tiga Kecamatan

Camat Lambu Kibang Arpan Markodri, S.STP., M.Si., mengapresiasi pelaksanaan SINITA di wilayahnya.

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah bersama lembaga terkait dalam memberikan pelayanan sekaligus kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Berdasarkan data pelaksanaan, sebanyak 54 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut. Rinciannya, 9 pasangan dari Kecamatan Pagar Dewa, 21 pasangan dari Kecamatan Lambu Kibang, dan 20 pasangan dari Kecamatan Gunung Terang.

«“Sidang Isbat Nikah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini, pasangan yang mengikuti proses isbat dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya,” ujar Arpan.»

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Tubaba, BAZNAS, jajaran kecamatan dan tiyuh, serta seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan SINITA.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Kolaborasi lintas lembaga itu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *