PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempercepat upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan tanah eks transmigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong kepastian hukum dan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun.
Upaya itu dibahas dalam Rapat Fasilitasi Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H., di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Rabu (30/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut sinergi Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam menangani berbagai persoalan administrasi maupun legalitas tanah eks transmigrasi.
Dalam arahannya, Untung Budiono mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah. Hal itu mengingat sebagian besar wilayah dan masyarakat Tubaba memiliki sejarah penempatan transmigrasi sejak dekade 1970-an dan 1980-an.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi setiap hambatan yang dihadapi warga, mulai dari persoalan balik nama sertifikat, dokumen hilang, hingga penataan kesesuaian lahan di lapangan. Target akhir kita jelas, yaitu memproses seluruh kendala ini hingga terbit legalitas kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat atas nama warga,” ujar Untung.
Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan tingkat kompleksitas masing-masing kasus.
Kantor Pertanahan Tubaba bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait saat ini melakukan pemetaan dan pengelompokan permasalahan berdasarkan tingkat kesulitan, yakni kategori mudah, sedang, dan sulit.
Sebagai tahap awal, pemerintah memprioritaskan berkas yang berasal dari tiga wilayah, yakni Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Tumijajar, dan Tulang Bawang Udik (TBU).
“Strategi kita adalah menyelesaikan berkas yang masuk dalam kategori mudah terlebih dahulu agar masyarakat bisa segera menerima kepastian hukum dan produk sertifikatnya. Setelah tahapan ini berjalan optimal, program penataan dan penyusunan database pertanahan akan dilanjutkan secara bertahap ke wilayah utara Tubaba,” jelasnya.
Selain penyelesaian dokumen pertanahan, fasilitasi tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari penguatan integrasi data pertanahan antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Sinergi lintas lembaga turut menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pengadilan Negeri tetap menjaga independensi kelembagaannya dan tidak masuk secara formal dalam skema nota kesepahaman (MoU). Namun, dukungan terhadap percepatan proses hukum tetap dapat diberikan sesuai kewenangan apabila terdapat perkara yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur peradilan.
Pemkab Tubaba berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, kecamatan hingga tiyuh dapat mempercepat penyelesaian persoalan tanah eks transmigrasi.
Dengan langkah tersebut, masyarakat yang telah mengelola dan menempati tanah eks transmigrasi selama puluhan tahun diharapkan memperoleh kejelasan status serta legalitas kepemilikan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, sejumlah kepala OPD, serta para camat terkait.












