PANARAGAN — Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, S.P., mendorong pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar dana umat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Novriwan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2026, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Lambu Kibang, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penyerahan KUR Super Mikro Bank Lampung, 800 paket sembako, serta 30 bantuan jamban.
Dalam sambutannya, Novriwan menegaskan bahwa keterbukaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas jumlah dana zakat, infak, maupun sedekah yang berhasil dihimpun, sekaligus pemanfaatannya.
«“Pengelolaan dana yang dihimpun melalui UPZ harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Bukan hanya jumlah infak yang diumumkan, tetapi juga berapa zakat dan sedekah yang terkumpul serta digunakan untuk apa. Yang paling utama adalah bagaimana dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat,” ujar Novriwan.»
Ia mengatakan, UPZ tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat menghimpun dana umat. Lebih dari itu, keberadaan UPZ diharapkan mampu menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.
Beberapa di antaranya, kata dia, menyangkut biaya pendidikan, kebutuhan dasar hingga biaya pengobatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kalau UPZ dapat berjalan dengan baik, insyaallah berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat dapat kita bantu. Jangan sampai ada anak yang putus sekolah karena persoalan biaya. Ketika ada warga yang sakit dan tidak memiliki biaya untuk berobat, UPZ juga harus dapat hadir membantu,” katanya.
Novriwan juga mendorong agar pemanfaatan dana ZIS tidak hanya bersifat konsumtif atau memenuhi kebutuhan sesaat. Dana tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan pengelolaan zakat.
Masyarakat kurang mampu yang memiliki potensi untuk mengembangkan usaha, misalnya, dapat diberikan dukungan pemberdayaan dan permodalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dengan demikian, dana zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Tidak hanya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonominya,” tambahnya.
Ia menilai penguatan UPZ juga sejalan dengan peran masjid sebagai pusat kehidupan sosial masyarakat. Masjid, kata Novriwan, tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi ruang musyawarah dan pusat pemberdayaan masyarakat.
BAZNAS: 78 Peserta Ikuti Bimtek UPZ
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tubaba, Purwanto, mengatakan Bimtek digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus UPZ dalam menjalankan tugas penghimpunan ZIS di wilayah masing-masing.
Menurut Purwanto, kegiatan tersebut diikuti 78 peserta dari empat kecamatan. Peserta terdiri atas kepala UPZ dan petugas yang nantinya diharapkan menjadi bagian dari penggerak penghimpunan sekaligus sosialisasi zakat kepada masyarakat.
“Bimtek ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus UPZ mengenai tugas dan peran mereka dalam membantu penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu menyosialisasikan pentingnya zakat kepada masyarakat,” ujar Purwanto.
Ia menjelaskan, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang perlu dikelola secara terorganisasi agar penghimpunan dan penyalurannya dapat dilakukan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.
Dalam sistem tersebut, BAZNAS memiliki peran dalam pengelolaan zakat, sedangkan UPZ menjadi bagian penting dalam membantu penghimpunan di tingkat tiyuh maupun unit kerja.
“Zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun melalui UPZ selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan dan disalurkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak menerima,” jelasnya.
Purwanto menyebut sumber zakat, infak, dan sedekah dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah, kepala perangkat daerah, camat, guru, maupun masyarakat secara umum.
Karena itu, keberadaan UPZ di setiap wilayah dinilai penting untuk mendekatkan layanan penghimpunan zakat kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah.
“Dengan adanya UPZ di masing-masing tiyuh dan unit kerja, masyarakat akan lebih mudah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya. Kami berharap penghimpunannya semakin tertib, terkoordinasi, transparan, dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Purwanto menambahkan, pembentukan dan penguatan UPZ di Tubaba merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama BAZNAS membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih terstruktur.
Ia pun meminta seluruh pengurus UPZ yang telah mengikuti Bimtek menjalankan amanah secara bertanggung jawab dan aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya zakat, infak, dan sedekah.
“Kami berharap UPZ dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah. Semakin baik penghimpunan dan pengelolaannya, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya.
Melalui penguatan kapasitas UPZ tersebut, Pemkab Tubaba bersama BAZNAS berupaya memperkuat tata kelola ZIS agar berlangsung secara transparan, amanah, terkoordinasi dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.












