Uncategorized

Tubaba Percepat Penanganan Tiga Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang untuk Dukung Penyusunan RDTR

×

Tubaba Percepat Penanganan Tiga Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang untuk Dukung Penyusunan RDTR

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mematangkan langkah penanganan terhadap tiga titik yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari persiapan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Selasa (1/9/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T.

Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan perlunya percepatan tindak lanjut terhadap tiga titik yang dinilai tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang. Penyelesaian persoalan itu dinilai penting agar proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya RDTR Kawasan Perkotaan, dapat berjalan tanpa hambatan.

“Tiga pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti. Karena kalau tidak segera ditindaklanjuti, RDTR kita terhambat. RDTR ini merupakan sumber dari perizinan, sehingga menjadi patokan dalam proses perizinan,” tegas Iwan.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat tujuh indikasi yang telah dibahas. Dari jumlah tersebut, empat indikasi dinilai bukan merupakan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, yakni pabrik karet, bekas peternakan yang sudah tidak beroperasi, kolam pembibitan ikan, serta jaringan pipa gas.

Sedangkan tiga indikasi lainnya dinilai berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang maupun pengusulan RDTR. Salah satunya menyangkut kegiatan peternakan yang berada pada kawasan tanaman pangan dan kawasan Pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sekda kemudian meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Pertanian Tubaba segera melakukan koordinasi dan mencari solusi terhadap persoalan tersebut, terutama menyangkut lahan masyarakat yang sebelumnya masuk kawasan LP2B namun mengalami alih fungsi karena keterbatasan ketersediaan air.

“Setidaknya bisa dialirkan airnya, sehingga masyarakat tersebut bisa kembali berusaha di bidang pertanian sawah,” ujar Iwan.

Dalam pembahasan terungkap, saluran irigasi menuju lokasi sebenarnya masih tersedia. Namun, saluran tersebut tertimbun dan tersumbat sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal.

Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Way Rarem juga menunjukkan adanya keterbatasan pasokan air yang belum menjangkau lokasi tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Sekda mengarahkan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian untuk menyampaikan surat resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Surat tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan tertulis mengenai kondisi serta kewenangan pengelolaan air di wilayah tersebut.

Jawaban tertulis dari BBWS nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk apabila diperlukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.

Selain mengoptimalkan jaringan irigasi, rapat juga membahas alternatif penyediaan sumur bor mandiri untuk memenuhi kebutuhan air di lokasi. Berdasarkan hasil pembahasan, area yang masih berupa permukiman tercatat sekitar 0,48 hektare sehingga dinilai memungkinkan untuk ditangani melalui penyediaan sumber air mandiri.

Dari sisi pengawasan pemanfaatan ruang dan perizinan, Kepala Dinas PUPR Tubaba, Ir. M. Iwan Balaw, S.T., M.T., meminta dukungan para camat untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan maupun menjalankan kegiatan usaha di atas lahan LP2B tanpa memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku.

Pelaku usaha juga didorong memastikan kelengkapan perizinan, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Tubaba sebelum pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Pemerintah daerah menargetkan hasil verifikasi tidak berhenti pada administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan. Penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang tersebut sekaligus diharapkan mendukung kelancaran penyusunan RDTR yang akan menjadi salah satu dasar penting dalam penataan ruang dan proses perizinan di Kabupaten Tubaba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *