PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memfasilitasi finalisasi penyelesaian permasalahan tanah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang melibatkan masyarakat Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Rapat finalisasi tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Selasa (1/9/2026).
Rapat menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba menyelesaikan persoalan pertanahan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan dokumen administrasi, hasil peninjauan lapangan, serta berbagai masukan dari pihak-pihak yang hadir.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan finalisasi terhadap hasil pembahasan dan verifikasi permasalahan tanah LSD yang berada di kawasan Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa.
Setelah mempelajari dokumen dan fakta hasil peninjauan lapangan serta mendengarkan saran dan masukan peserta rapat, musyawarah mempercayakan penyelesaian dan tindak lanjut persoalan tersebut kepada empat Kepalo Tiyuh, yakni Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Mulya Kencana, Mulya Jaya, dan Bandar Dewa, bersama Camat Tulang Bawang Tengah.
Hasil musyawarah mufakat menyepakati tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai dikembalikan secara utuh kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa untuk menjadi aset Tiyuh Bandar Dewa.
Sementara terhadap tanam tumbuh yang masih berada di atas lahan tersebut, disepakati diberikan waktu selama enam bulan untuk dilakukan clearing atau pengosongan lahan. Masa tersebut dihitung sejak berita acara kesepakatan ditandatangani.
Asisten I Tubaba Untung Budiono menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil proses fasilitasi dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama serta penyelesaian secara damai.
Menurutnya, hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara diharapkan dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melaksanakan keputusan secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemkab Tubaba juga berharap kesepakatan tersebut mampu mengakhiri persoalan yang telah difasilitasi serta mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Seluruh pihak didorong menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama sekaligus menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-masyarakat tiyuh.
Penyelesaian melalui musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kepastian pengelolaan lahan sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.












