TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah antara PT Huma Indah Mekar (HIM) dengan masyarakat Kampung Penumangan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Tubaba, Rabu (30/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah mencari solusi substantif atas persoalan pertanahan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kapolres Tubaba, Humas PN Menggala, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Tim Kuasa Hukum PT HIM.
Dalam pembukaan rapat, Nadirsyah menekankan pentingnya keterbukaan seluruh pihak dalam menyampaikan dokumen dan kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperoleh gambaran persoalan secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
«“Kita hadir untuk mendudukkan persoalan ini secara jernih berdasarkan bukti dokumen dan kronologis yang sah. Pemkab Tubaba berkomitmen menghadirkan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat,” ujar Nadirsyah.»
Dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum PT HIM, Syahru Rozi, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki iktikad baik dan menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Ia menjelaskan, perkara terkait legalitas hibah lahan seluas 150 hektare tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh 464 warga Penumangan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurut pihak perusahaan, PT HIM memilih menempuh jalur musyawarah dan penyelesaian secara sukarela.
Syahru menyebut PT HIM telah menyalurkan dana pelepasan hak atas lahan tersebut dengan total Rp9,5 miliar dalam dua tahap.
Rinciannya, Rp2 miliar diserahkan pada 2012 dan Rp7,5 miliar pada 2013 kepada tim kuasa representatif masyarakat, yakni Tim 13 dan Tim 31.
Menurut penjelasan pihak perusahaan, proses penyerahan tersebut dilengkapi kuitansi dan dokumentasi. Pelepasan hak secara sukarela itu juga disebut telah diperkuat melalui putusan PN Menggala pada 2015.
Namun, persoalan kembali mencuat karena menurut pihak PT HIM terdapat oknum dari tim kuasa terdahulu yang diduga belum menyalurkan hak warga secara keseluruhan dan kemudian kembali menguasai lahan yang menjadi bagian dari operasional perusahaan.
Sementara itu, Ketua PN Menggala, Benny Arisandy, S.H., M.H., dalam rapat tersebut memberikan penjelasan mengenai aspek hukum perdata atas sengketa lahan tersebut.
Benny menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan proses hukum yang telah berjalan, pelepasan hak dan ganti rugi atas objek tanah dimaksud telah dilaksanakan secara sukarela.
«“Pengadilan mengapresiasi iktikad baik dari para pihak yang menyelesaikan sengketa ini secara damai. Karena pelepasan hak dan ganti rugi telah dilaksanakan, secara hukum objek lahan tersebut sudah tidak lagi dibebani perkara,” jelas Benny.»
Menurutnya, apabila masih terdapat warga yang merasa belum menerima pembagian hak dari tim kuasa yang sebelumnya menerima pembayaran, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata antara pihak-pihak yang berkepentingan.
«“Jika ada warga yang merasa belum menerima pembagian dari tim kuasanya, mekanismenya adalah gugatan internal antarwarga atau tim kuasa, bukan menduduki kembali lahan perusahaan,” tegasnya.»
PN Menggala juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas secara imparsial serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat maupun badan usaha.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, keamanan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi serta investasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Pemkab Tubaba bersama PN Menggala, Kepolisian, dan BPN sepakat menyiapkan langkah sosialisasi serta edukasi hukum kepada masyarakat Kampung Penumangan.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, proses pelepasan hak, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila masih terdapat persoalan mengenai pembagian hak.
Pemkab Tubaba berharap penjelasan berbasis dokumen dan fakta hukum tersebut dapat menjadi jalan keluar untuk meredam potensi konflik sekaligus menjaga hubungan yang kondusif antara masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, musyawarah, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak.












