Lampung Timur — Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur, Rabu (28/1/2026), di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, menegaskan satu pesan penting: korupsi masih menjadi ancaman nyata dalam praktik ekonomi lokal. Namun di balik narasi komitmen, publik kini menuntut jawaban lebih konkret—siapa mengawasi, bagaimana mekanismenya, dan apa sanksinya jika dilanggar.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Bazaar UMKM serta Launching Produk Unggulan HIPMI Lampung Timur ini mengusung tema “Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Swasta: Membangun Budaya Integritas dalam Praktik Ekonomi Lokal”.
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjukkan bahwa sektor usaha dan relasinya dengan pemerintah daerah masih dinilai rawan penyimpangan jika tidak dikontrol secara ketat.
Forum ini sekaligus mengafirmasi fakta bahwa titik rawan korupsi tidak hanya berada di birokrasi, tetapi juga dalam praktik dunia usaha: mulai dari perizinan, pengadaan barang dan jasa, kemitraan proyek, hingga relasi informal antara pengusaha dan pejabat publik.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI David Sepriwaso, S.E., MSM serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Dr. Pofrizal, S.H., M.H. menekankan pentingnya pencegahan sejak hulu. Namun pesan tersebut menyiratkan satu realitas: penindakan selama ini kerap terjadi setelah kerugian negara muncul, bukan sebelum celah penyimpangan ditutup.
Ketua BPC HIPMI Lampung Timur Fitra Aditya Irsyam, S.Sos. menyebut kegiatan ini sebagai langkah awal membangun ekosistem usaha yang bersih dan bermartabat. Pernyataan tersebut, meski normatif, menjadi kontrak moral yang kini melekat pada seluruh anggota HIPMI.
“Tanpa integritas dan kepatuhan hukum, pembangunan ekonomi tidak akan berkelanjutan,” ujar Fitra.
Namun pertanyaan krusial belum terjawab secara terbuka: apakah HIPMI memiliki mekanisme internal pengawasan terhadap anggotanya? Bagaimana sikap organisasi jika ditemukan anggotanya terlibat praktik tidak transparan, proyek bermasalah, atau konflik kepentingan dengan pemerintah daerah?
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa ruang penyimpangan selalu ada jika pengawasan melemah.
“Satu rupiah pun harus bisa dipertanggungjawabkan. Pencegahan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Ela.
Ia juga menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti. Namun dalam praktiknya, publik kerap mempertanyakan sejauh mana laporan benar-benar berujung pada evaluasi, sanksi, atau penegakan hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Sosialisasi ini pada akhirnya menempatkan pemerintah daerah dan dunia usaha dalam posisi yang sama-sama diawasi. Di tengah sorotan publik terhadap kualitas proyek, efektivitas belanja daerah, serta potensi konflik kepentingan dalam kerja sama pemerintah dan swasta, narasi integritas tidak lagi cukup disampaikan di forum formal.
Ujian sesungguhnya adalah konsistensi kebijakan, keterbukaan data, keberanian membuka proses pengadaan, serta kesediaan menindak pelanggaran tanpa kompromi—baik terhadap aparatur negara maupun pelaku usaha.
Tanpa langkah konkret dan pengawasan berkelanjutan, kampanye anti korupsi berisiko menjadi simbolik. Sebaliknya, jika komitmen ini diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, Lampung Timur berpeluang membuktikan bahwa kolaborasi pemerintah dan dunia usaha tidak harus berujung pada praktik transaksional, melainkan dapat melahirkan tata kelola yang bersih dan berkeadilan.
(Rusman Ali)












