BANDAR LAMPUNG — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut menyoroti tata kelola aset dan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7, termasuk dugaan pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut berada di kawasan HGU perusahaan.
Aksi sempat diwarnai ketegangan setelah massa terlibat adu mulut dengan petugas keamanan di lokasi. Massa juga sempat menutup akses jalan hingga menyebabkan antrean kendaraan.
Karena tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa, sejumlah peserta aksi kemudian menggembok pagar kantor PTPN I Regional 7 sebagai bentuk protes.
Sejumlah orator juga menaiki pagar sambil menyampaikan tuntutan agar manajemen PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan aset dan HGU perusahaan.
Ketua Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan salah satu dasar pihaknya mempertanyakan pengamanan aset perusahaan adalah adanya perkara pertambangan emas tanpa izin di Way Kanan.
Menurut Sudirman, pada 8 Maret 2026 aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah yang diduga masuk dalam kawasan HGU PTPN I Regional 7.
ALAMBAKA menyebut dalam penindakan tersebut sebanyak 24 orang diamankan dan 14 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Aktivitas pertambangan itu disebut tersebar di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu, dengan area terdampak yang diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare.
“Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala ratusan hektare bisa berjalan di dalam kawasan yang secara hukum dikuasai dan diawasi negara? Siapa yang menguasai lokasi, siapa memberi akses, siapa menyediakan alat, siapa pemodalnya, siapa penampung hasil tambang, dan ke mana aliran uangnya?” kata Sudirman.
ALAMBAKA menegaskan tuntutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Mereka meminta dilakukan audit, pemeriksaan lapangan, penelusuran dokumen serta proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Dalam aksinya, ALAMBAKA mendesak dilakukan audit investigatif terhadap HGU dan aset PTPN I Regional 7 serta meminta perusahaan membuka data mengenai luas dan status lahan yang dikelola.
Massa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga serta meminta Direksi PTPN I mengevaluasi manajemen yang bertanggung jawab terhadap pengamanan aset perusahaan.
Selain itu, ALAMBAKA meminta pengusutan aktivitas pertambangan ilegal tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Menurut mereka, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemberi akses, penyedia alat, penampung hasil tambang maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
ALAMBAKA juga meminta dugaan pembiaran ditelusuri apabila nantinya ditemukan bukti bahwa kegiatan pertambangan ilegal telah berlangsung dalam waktu lama di kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan.
“Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sudirman. (Red)












