DaerahLampung Timur

WALHI Lampung Desak Pembangunan Tanggul di Sukorahayu Dihentikan Sementara

×

WALHI Lampung Desak Pembangunan Tanggul di Sukorahayu Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan tanggul di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang disebut sebagai bagian dari upaya mitigasi konflik manusia dan gajah di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

WALHI menilai pembangunan tersebut perlu dievaluasi karena trase sepanjang sekitar 588 meter berpotensi berdampak terhadap 94.937 meter persegi atau sekitar 9,49 hektare lahan pertanian masyarakat. Sebagian lahan tersebut disebut dikelola sedikitnya 13 petani.

Dalam siaran pers tertanggal 8 September 2026, WALHI Lampung menegaskan pihaknya tidak menolak upaya perlindungan gajah maupun penanganan konflik satwa liar.

Namun, organisasi lingkungan tersebut meminta agar pembangunan infrastruktur mitigasi tidak justru membatasi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat sekitar TNWK.

WALHI mempertanyakan dasar penentuan trase sepanjang sekitar 588 meter tersebut, termasuk kajian pergerakan gajah, jalur jelajah, habitat, tata air, serta alternatif trase yang telah dipertimbangkan.

Menurut WALHI, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan pemilihan trase, pihak yang merencanakan, serta kaitannya dengan pola pergerakan gajah.

Persoalan lain yang disoroti adalah adanya Berita Acara Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi atas Pelaksanaan Pembangunan Normalisasi/Pembangunan Kanal Sungai Way Penet tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut, masyarakat disebut diminta menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi atas tanah, tanaman, pagar, bangunan maupun objek lain yang terdampak.

WALHI menilai dokumen tersebut belum memberikan kejelasan memadai mengenai pihak yang bertanggung jawab, batas dan luas bidang terdampak, posisi lahan terhadap trase, serta konsekuensi terhadap akses dan kegiatan pertanian masyarakat.

WALHI juga mengungkap adanya dugaan persoalan serupa di titik lain. Namun sebagian masyarakat disebut enggan menyampaikan keberatan karena status alas hak lahannya belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional serta adanya kekhawatiran terhadap tekanan atau intimidasi.

Menurut WALHI, persoalan konflik manusia dan gajah tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembangunan tanggul atau pagar pembatas.

Pemerintah diminta memperhatikan kondisi habitat, jalur jelajah gajah, konektivitas kawasan, perubahan bentang alam, kawasan penyangga, tata ruang, serta keberlangsungan ruang produksi masyarakat.

Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung meminta pemerintah, pengelola TNWK, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang terlibat menghentikan sementara pekerjaan di trase yang masih dipersoalkan masyarakat sampai dilakukan verifikasi lapangan dan penyelesaian keberatan secara transparan.

WALHI juga meminta evaluasi trase sekitar 588 meter, kepastian terhadap sekitar 9,49 hektare lahan pertanian terdampak, serta pembukaan seluruh kajian yang menjadi dasar penentuan trase.

Selain itu, WALHI meminta penggunaan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi dihentikan sampai terdapat kepastian mengenai trase, objek terdampak, pihak yang bertanggung jawab, serta konsekuensi pembangunan bagi masyarakat.

WALHI juga mendesak adanya jaminan terhadap akses dan sumber penghidupan petani serta meminta strategi penanganan konflik manusia dan gajah disusun berdasarkan akar persoalan ekologis.

WALHI menegaskan perlindungan gajah dan perlindungan terhadap ruang hidup petani harus berjalan bersamaan.

Menurut WALHI, keberhasilan mitigasi konflik tidak cukup diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi konflik tanpa menghilangkan atau membatasi sumber penghidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *