Lampung Timur – Dalam rangka menjaga kesucian Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/02/07_UK/2026 tentang penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Bumei Tuwah Bepadan, tertanggal 20 Februari 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, seluruh aktivitas hiburan malam yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim dilarang beroperasi.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup
Dalam isi SE disebutkan penutupan sementara meliputi:
1. Diskotik
2. Pub
3. Bar
4. Karaoke
5. Panti Pijat/Panti Kebugaran/Spa
6. Rumah Bola Sodok (Billiard)
7. Termasuk usaha hiburan yang berada di lingkungan hotel
Penutupan diberlakukan mulai 1 (satu) hari sebelum 1 Ramadan 1447 H hingga 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkab Lampung Timur akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sanksi tersebut meliputi:
1. Teguran
2. Pencabutan izin usaha
3. Denda administrasi
4. Penutupan sementara/penyegelan
5. Pembongkaran
Kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Pemkab Lampung Timur juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut serta bersama-sama menjaga harmoni sosial selama bulan suci berlangsung. (Rusman Ali)












