Lampung Timur – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Hendrawan Sudarso (76) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Penginapan Wisma Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (31/7/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pengurus penginapan melaporkan adanya tamu yang ditemukan tidak bernyawa kepada Polsek Mataram Baru sekitar pukul 01.30 WIB. Mendapat laporan tersebut, anggota piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui bernama Hendrawan Sudarso, lahir di Kebumen pada 27 Februari 1950, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Dusun 2, Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, korban memesan satu kamar di Penginapan Wisma Mataram Baru. Setelah memesan kamar, korban sempat meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 19.00 WIB dengan membawa barang-barang pribadinya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang perempuan bernama Juminem yang diketahui merupakan mantan istri korban datang menemui korban di kamar penginapan. Keduanya kemudian berbincang hingga sekitar pukul 23.00 WIB sebelum beristirahat.
Tidak lama kemudian, Juminem mendengar korban mendengkur. Saat mencoba membangunkan korban dengan menggoyangkan tubuhnya, korban tidak memberikan respons. Karena panik, ia segera meminta bantuan kepada penjaga penginapan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas bersama tenaga medis yang melakukan pemeriksaan awal menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun luka pada tubuh korban.
Hasil pemeriksaan medis juga menyebutkan tidak ditemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga.
Diketahui, korban dan Juminem sebelumnya pernah memiliki hubungan sebagai suami istri. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya korban. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Rusman Ali)












