JAKARTA — Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, mendesak pengusutan dugaan suap ketok palu pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah yang disebut melibatkan puluhan anggota DPRD.
Dalam aksinya, FORMMASI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan aliran uang kepada 50 pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.
Koordinator aksi FORMMASI, Bung Rochi, mengatakan dugaan tersebut mencuat dari fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Menurut FORMMASI, dalam persidangan terungkap adanya alokasi sekitar Rp2 miliar yang diduga digunakan sebagai uang ketok palu untuk pengesahan APBD Perubahan Lampung Tengah.
Rochi menyebut pembagian uang tersebut diduga dilakukan secara berjenjang.
“Pembagian uang suap tersebut disinyalir dilakukan secara berjenjang. Paling tinggi yang menerima adalah pimpinan DPRD yang dipatok sekitar Rp350 juta per orang, kemudian ketua fraksi sekitar Rp100 juta per orang, dan anggota biasa menerima berkisar Rp25 juta hingga Rp90 juta per orang,” kata Rochi.
FORMMASI menilai informasi yang muncul dalam persidangan tersebut harus menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut menerima aliran dana.
Mereka meminta penanganan perkara tidak berhenti pada kasus yang telah bergulir sebelumnya maupun pihak-pihak tertentu saja.
“Praktik ketok palu ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan harus diusut sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun ada yang menerima dalam nominal puluhan juta, dampaknya merusak fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD,” ujar Rochi.
Ia juga menegaskan pengembalian uang, apabila memang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, tidak serta-merta menutup proses hukum apabila unsur tindak pidana ditemukan.
FORMMASI meminta Kejagung memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana, menelusuri asal-usul uang, mekanisme pembagian, serta pihak yang diduga mengatur distribusinya.
Massa juga mendesak Jampidsus membuka perkembangan penanganan laporan terkait dugaan suap ketok palu tersebut secara transparan.
Menurut FORMMASI, kasus yang berkaitan dengan mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak boleh berhenti hanya pada satu rangkaian perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tambahan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini di Kejagung agar menjadi efek jera yang nyata bagi para wakil rakyat yang dibayar menggunakan uang pajak rakyat,” tegas Rochi.
FORMMASI memastikan akan kembali menggelar aksi apabila Kejaksaan Agung dinilai lambat menindaklanjuti laporan tersebut. (Red)












