Lampung Barat – Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial ZJ dan E, dan salah satu tersangka diketahui merupakan purnawirawan Polri.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team URC Satreskrim Polres Lampung Barat pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Team URC tengah melaksanakan patroli hunting dalam rangka mengantisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Saat melaksanakan patroli, Team URC Satreskrim mendapati dua orang yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kendaraan serta ciri-ciri kedua orang tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan kendaraan dan ciri-ciri yang digunakan dalam dugaan tindak pidana pencurian yang sebelumnya terjadi.
Kedua terduga pelaku diketahui sedang berkendara menuju arah Kota Batu, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas kemudian melakukan penghentian terhadap sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pencurian tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, saat korban berada di sebuah gubuk miliknya yang berada di area kebun di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Pada saat itu, adik ipar korban bernama Kisman juga berada di rumahnya yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di sebelah kebun korban dan berada di seberang jalan Pekon Sebarus.
Sekitar pukul 08.00 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal korban dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng seorang perempuan. Keduanya kemudian berhenti di area kebun korban.
Laki-laki tersebut kemudian menyampaikan kepada korban bahwa bibit yang sebelumnya diberikan oleh korban telah habis dan meminta kembali bibit kacang buncis. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menjawab dan bersedia memberikan bibit tersebut.
Korban selanjutnya masuk ke dalam gubuk untuk mengambil kantong dan mengisinya dengan bibit kacang buncis. Namun, ketika korban hendak mengisi kantong tersebut, tiba-tiba pelaku laki-laki membekap mulut korban menggunakan tangan kanan dan menahan tubuh korban menggunakan tangan kirinya sehingga korban tidak dapat bergerak.
Pelaku kemudian mendorong korban ke arah dinding gubuk hingga kepala korban terbentur. Korban juga merasakan bagian tengkuk atau belakang tubuhnya dipukul oleh pelaku.
Pada saat bersamaan, pelaku perempuan turut menahan kedua tangan korban. Selanjutnya, pelaku perempuan mengambil cincin emas milik korban yang berada di jari manis tangan kiri korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda pada bagian bodi depan berwarna putih, nomor polisi BE 3220 MQ;
1 buah helm warna hitam bertuliskan Cargloss;
1 pasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, melalui Satreskrim Iptu Rudy Prawira menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3.
“Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka berinisial ZJ dan E telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Aldi)












