BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berinisial MA melaporkan seorang berinisial DW ke Polda Lampung, Minggu (4/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang disebut terjadi setelah muncul pemberitaan dan komunikasi melalui media sosial yang dinilai menyerempet kehormatan serta nama baik MA.
Laporan MA tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Saat ditemui awak media setelah keluar dari Mapolda Lampung, MA didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas dan Yuridhis Mahendra bersama tim dari Peradi Profesional.
MA memilih menyerahkan penjelasan mengenai laporan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Silakan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya,” ujar MA.
Kuasa hukum MA, Deru Anggun Samudra, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh kliennya sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami selaku penasihat hukum menerangkan bahwa langkah yang ditempuh oleh klien kami adalah bentuk penggunaan hak hukum sebagai warga negara yang taat dengan aturan hukum,” kata Deru.
Menurutnya, langkah tersebut juga ditempuh untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kliennya maupun keluarga.
Deru mengatakan, selama ini MA memilih diam dan menunggu pihak yang disebut melakukan tuduhan menempuh langkah hukum.
Ia berharap berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya dapat diuji melalui proses hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Jangan sampai hanya menjadi asumsi, apalagi tuduhan liar semata,” tegasnya.
Dilaporkan Terkait UU ITE dan KUHP
Kuasa hukum lainnya, Adi Sapta Pamungkas, menegaskan laporan tersebut merupakan penggunaan hak hukum MA dan bukan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan.
“Jangan sampai penggunaan hak hukum klien kami dipandang sebagai bentuk kriminalisasi. Sebaliknya, ini adalah penghormatan terhadap hukum di negara hukum yang berkepastian hukum,” ujar Adi.
Ia menyebut substansi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Menurut Adi, perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Berawal dari Pemberitaan Usai Kunjungan Kerja
Menurut penjelasan tim kuasa hukum, persoalan tersebut bermula setelah sejumlah anggota DPRD Pringsewu dari Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Sepulang dari kegiatan tersebut, muncul pemberitaan yang menurut pihak MA memuat tuduhan mengenai dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan dirinya.
Pihak MA membantah tuduhan tersebut dan menilai pemberitaan maupun komunikasi yang kemudian muncul telah berdampak terhadap nama baik serta kehidupan pribadi dan keluarganya.
Kuasa hukum juga menyebut MA dan anak-anaknya menerima kata-kata kasar melalui percakapan WhatsApp maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Bahkan, pihak MA menduga serangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh DW, tetapi juga melibatkan anggota keluarga DW.
Atas kondisi tersebut, MA akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Lampung.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang selanjutnya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. (Red)












