Uncategorized

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mempersiapkan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat persiapan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Senin (7/9/2026).

Rapat dihadiri Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Iwan menekankan pentingnya proses perpanjangan kontrak dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan memperhatikan hak serta kesejahteraan pegawai.

Salah satu perhatian utama adalah memastikan pembayaran gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan tepat waktu.

> “Kita berupaya agar hak-hak pegawai, baik gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, dapat terus dicairkan secara tepat waktu setiap tanggal 1 atau 2 di awal bulan,” ujar Iwan.

Untuk memastikan ketepatan data dan akuntabilitas penggunaan anggaran, Sekda meminta BKPSDM bersama Dinas Keuangan/BPKAD melakukan sinkronisasi data secara by name by address.

Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk menghindari perbedaan data sekaligus memastikan pengalokasian anggaran melalui APBD dapat dilakukan secara tepat hingga akhir Desember 2026.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap tenaga non-ASN yang telah mengabdi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data BKPSDM, terdapat 2.196 pegawai yang berpotensi mengikuti perpanjangan masa kerja. Mereka terdiri atas 1.377 tenaga teknis, 544 tenaga guru, dan 275 tenaga kesehatan.

Adapun masa berakhirnya perjanjian kerja terbagi dalam dua periode. Sebanyak 858 pegawai berakhir masa kontraknya pada September, sedangkan 1.369 pegawai lainnya pada Oktober 2026.

Pemkab Tubaba juga akan menerapkan evaluasi kinerja sebagai salah satu dasar dalam proses perpanjangan. Penilaian dilakukan oleh masing-masing kepala OPD dengan mempertimbangkan kedisiplinan kehadiran, capaian target kerja, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tubaba akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menjadi pedoman teknis bagi seluruh OPD dalam melaksanakan evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu.

Melalui proses tersebut, Pemkab Tubaba berupaya menata administrasi kepegawaian sekaligus menyesuaikan kebutuhan aparatur dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *