Lampung Barat – Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Barat menindak lanjuti situasi kedaruratan bencana terkait dampak abu vulkanik Anak Gunung Krakatau yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada masyarakat
Dengan itu dinas kesehatan mengeluarkan Surat edaran nomor 800/857/lll.02/2026, tentang pembebasan biaya pengobatan pasien akibat dampak abu vulkanik erupsi anak Gunung Krakatau
Dinkes menekankan kepada kepala UPTD puskesmas se kabupaten Lampung Barat untuk membebaskan biaya pengobatan pasien akibat dampak abu vulkanik anak Gunung Krakatau
Kepala Dinas Kesehatan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. mengatakan seluruh UPTD puskesmas di kabupaten Lampung Barat wajib membebaskan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak erupsi anak Gunung Krakatau
” Untuk pembebasan biaya pengobatan dikhususkan bagi masyarakat atau pasien yang tidak memiliki kepesertaan BPJS atau jaminan Kesehatan lainnya, ” . Ujar dr wawan sapaan kadis kesehatan.
Lanjutnya kebijakan pembebasan biaya pengobatan ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 07 September 2026 sampai dengan di keluarkannya surat pencabutan
“Pembebasan biaya ini di mulai sejak senin 07/09/26 sampai dengan di keluarkan surat pencabutan, “.
Pihaknya juga selalu menekankan kepada seluruh kapala puskesmas agara selalu siap siaga dalam menjalankan tugas
” Untuk seluruh kepala puskesmas agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat dan tetap menggunakan masker di saat sedang berada di luar rumah, “. Pungkasnya
Aldi












