PESISIR BARAT — Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan – Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan kepala daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dan dihadiri 18 dari 24 anggota DPRD.
Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para asisten, staf ahli, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.
Dalam penyampaiannya, Bupati Dedi Irawan memaparkan empat Ranperda usulan kepala daerah, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Bupati menjelaskan bahwa perangkat daerah merupakan unsur strategis dalam mendukung kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pencapaian pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya, struktur perangkat daerah kerap mengalami pembengkakan yang tidak sebanding dengan kebutuhan, kapasitas fiskal, dan beban kerja.
“Evaluasi dan penataan kembali susunan perangkat daerah menjadi solusi strategis agar organisasi pemerintahan berjalan efektif, rasional, dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Dedi Irawan.
Ia menambahkan, pembentukan dan penataan perangkat daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan prinsip rasionalisasi, beban kerja, potensi daerah, dan kemampuan keuangan.
Terkait ketahanan pangan, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Pesibar memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan pangan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal sekaligus mengantisipasi potensi krisis pangan.
“Sejalan dengan PP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, diperlukan Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan agar ketersediaan pangan pokok tetap terjamin, baik dalam kondisi normal maupun darurat,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai sektor perumahan, Bupati menilai pesatnya pertumbuhan perumahan di Pesibar belum diiringi regulasi yang jelas terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan dan pemeliharaan perumahan. Oleh karena itu, diperlukan Perda yang memberikan kepastian hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2009,” ungkapnya.
Adapun Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, menurut Bupati, menjadi kebutuhan mendesak mengingat Pesibar merupakan daerah pemekaran yang masih menghadapi berbagai kendala dalam pengelolaan arsip, mulai dari keterbatasan SDM, infrastruktur, hingga rendahnya literasi kearsipan.
“Arsip merupakan sumber informasi, alat bukti hukum, dan identitas sejarah daerah. Tanpa regulasi yang jelas, arsip rentan hilang, rusak, dan sulit diakses, yang berdampak pada pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Dedi Irawan.
Ia menandaskan bahwa pembentukan Perda Kearsipan diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan profesional guna mendukung prinsip good governance di Kabupaten Pesisir Barat. (Red)












