PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kamis (3/9/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Rapat dihadiri Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Majril, S.Kep., Ns., M.M., Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, serta Kepala Bagian Hukum.
Rancangan Perbup disiapkan sebagai landasan penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan APBD di lingkungan Pemkab Tubaba. Sistem tersebut memungkinkan transaksi keuangan pemerintah tercatat secara elektronik sehingga memiliki rekam jejak yang lebih jelas.
Dengan pencatatan elektronik, proses penelusuran, pemantauan, pengawasan hingga pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerah diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terukur.
Penerapan transaksi non tunai juga dinilai dapat mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi pemerintahan sehingga membantu meminimalkan potensi penyimpangan, kebocoran maupun penyalahgunaan keuangan daerah.
Selain aspek pengawasan, pemanfaatan sistem perbankan dan teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pembayaran maupun penerimaan daerah. Langkah tersebut sekaligus mendukung tertib administrasi serta modernisasi pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi keamanan, transaksi elektronik juga dapat mengurangi risiko yang berkaitan dengan penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Dalam rapat, sejumlah substansi turut diselaraskan, meliputi ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mekanisme pengawasan, ketentuan perbankan, serta aspek hukum dan administrasi.
Hasil pembahasan menyepakati perlunya penyempurnaan dan harmonisasi substansi Rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Penyempurnaan akan dilakukan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait dengan tetap memperhatikan hasil pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Tubaba berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur perubahan mekanisme pembayaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola APBD.
Penerapan transaksi non tunai diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, aman, efektif dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.












