Uncategorized

Pemkab Tubaba Teken BA Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

×

Pemkab Tubaba Teken BA Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tubaba.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (3/9/2026). Berita Acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P.

Novriwan mengatakan, verifikasi penanganan IPPR merupakan tahapan penting untuk memastikan penyusunan RDTR berjalan sesuai ketentuan dan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR, karena kita perlu memastikan setiap indikasi permasalahan pemanfaatan ruang dapat diidentifikasi dan ditangani dengan baik. Dengan demikian, RDTR yang disusun nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujar Novriwan.

Menurutnya, penataan ruang tidak hanya menyangkut aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.

“Kita ingin penataan ruang di Tubaba memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah. Karena itu, berbagai permasalahan pemanfaatan ruang yang teridentifikasi perlu ditangani sejak proses penyusunan RDTR, sehingga ke depan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Verifikasi IPPR tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan tahapan penyusunan RDTR dengan berlandaskan pada ketentuan RTRW yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama pihak terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap berbagai indikasi permasalahan pemanfaatan ruang yang memerlukan penanganan.

Bupati berharap penyusunan RDTR dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang.

“RDTR harus mampu menjadi instrumen yang memberikan arah yang jelas bagi pembangunan. Kita berharap dokumen ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung pembangunan Tubaba yang terarah dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dengan penyusunan RDTR yang dilakukan secara terukur, Pemkab Tubaba berharap tertib pemanfaatan ruang dan kepastian hukum dapat semakin diperkuat. Setiap kegiatan pembangunan juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan rencana tata ruang serta permasalahan pemanfaatan ruang yang telah teridentifikasi.

Dengan demikian, RDTR nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen dalam mengendalikan dan mengarahkan pemanfaatan ruang agar selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Tubaba.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tubaba turut didampingi Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *