Nasional

Henry Yosodiningrat: Pengembalian Rp401 Miliar Tak Otomatis Buktikan Korupsi PT CNI

×

Henry Yosodiningrat: Pengembalian Rp401 Miliar Tak Otomatis Buktikan Korupsi PT CNI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. meminta proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI dilakukan berdasarkan pembuktian terhadap perbuatan dan keterlibatan masing-masing pihak.

Henry menilai penyerahan uang sekitar Rp401,65 miliar kepada penyidik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti maupun menjadi dasar otomatis untuk menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Henry mengakui pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip tersebut, menurut dia, dikenal dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ia menegaskan pengembalian uang dan pembuktian tindak pidana merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

“Pengembalian atau penyerahan uang adalah satu fakta hukum. Sedangkan terbukti atau tidaknya tindak pidana korupsi merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti,” ujar Henry.

Menurutnya, penyidik perlu membuktikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara, hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian tersebut, serta siapa pihak yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Henry juga mengingatkan status seseorang sebagai pemegang saham, pemilik atau direksi perusahaan tidak dengan sendirinya membuat orang tersebut bertanggung jawab secara pidana.

“Karena hukum pidana mengenal prinsip geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan,” katanya.

Pemilik PT CNI Bisa Jadi Tersangka, Asalkan Ada Bukti

Menanggapi kemungkinan pemilik PT CNI ditetapkan sebagai tersangka, Henry menyebut hal tersebut tetap terbuka sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pidananya.

Menurut dia, Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun, Henry menekankan alat bukti tersebut harus berkaitan dengan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban.

“Harus dapat diterangkan: apa perbuatannya, apa perannya, apa yang diperintahkannya atau diketahuinya, apa kesengajaannya, dan bagaimana perbuatan orang tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Henry, seseorang tidak semestinya ditetapkan sebagai tersangka hanya karena kedudukannya sebagai pemilik atau pemegang saham.

Soroti Perhitungan Kerugian Negara

Henry juga menyoroti angka kerugian keuangan negara dalam perkara PT CNI yang disebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI. Pada 28 Agustus 2026, penyidik juga menyatakan telah menerima penyerahan uang sebesar jumlah tersebut dari PT CNI yang dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Menurut Henry, persoalan kewenangan lembaga yang menentukan kerugian negara perlu dibedakan dengan fungsi audit atau hasil pemeriksaan yang digunakan dalam proses pembuktian.

Perkembangan hukum terbaru menunjukkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menafsirkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, MK juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti hasil pemeriksaan lembaga lain seperti BPKP, inspektorat atau aparat pengawasan intern pemerintah tidak dapat digunakan dalam proses hukum. Hasil pemeriksaan tersebut tetap dapat menjadi bahan atau alat pembuktian sepanjang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, Henry menilai angka kerugian negara tidak boleh berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian tersebut.

Ia meminta proses hukum perkara PT CNI tidak dibangun dengan terlebih dahulu menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka, kemudian mencari alat bukti untuk membenarkan penetapan tersebut.

“Yang benar adalah: buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, baru tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegas Henry.

Henry menyatakan dirinya mendukung pengusutan perkara korupsi hingga tuntas. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan melalui proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka. Bongkar peristiwa pidananya, buktikan kerugian negaranya secara sah, telusuri aliran dananya, dan buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *