Lampung Barat – Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yakni MW (20) dan MK 18) merupakan warga pekon (desa) Pura Mekar Kecamatan, Gedung Surian Kabupaten,Lampung Barat.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban samsudin (33) warga pemangku sinar banten pekon gedung surian, melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Yamahan Jupiter Z 110 cc berwarna biru hitam dengan nomor polisi B 3480 TT
Menurut keterang polisi peristiwa pencurian terjadi pada rabu (5/11/25) sekira pukul 02.00 wib, saat itu korban sedang tertidur, sementara sepeda motor terparkir dan terkunci stang.
Korban menyadari bahwa kendaraannya hilang disaat bangun dan membuka pintu rumah sekira pukul 09.00 wib.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta
Laporan resmi diterima polsek sumber Jaya Polres Lampung Barat pada 29 mei 2026 dan langsung di tindak lanjuti.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, yang di wakili dengan kasat reskrim IPTI Rudy Prawira mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung melakukan pendalaman informasi serta berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengampelaku salah satu pelaku di desa mekakau, kecamatan Muara Dua, kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, “. Ujar Iptu Rudy.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan tim gerak cepat menuju desa air ringkih, pekon pura mekar, kecamatan Gedung Surian dan berhasil mengamankan tersangka lainnya.
Bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/ RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 29 Mei 2026.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di polsek sumber jaya guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut
Barang bukti yang di amankan yakn 1. (satu) lembar STNK,1. (satu) buah BPKB, 1 (Satu) unit Blok Mesin (tertera Nomor Mesin : ZS15OFMH01001845).
Aldi












