Bandarlampung – Sejumlah pengamat menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat berinisial HR belum sepenuhnya menjawab berbagai tudingan yang beredar di publik, pernyataan HR masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait aspek yang tidak secara tegas dibantah.
Pengamat Hukum public, Yuridis Mahendra menilai, pola klarifikasi yang disampaikan cenderung bersifat parsial.
“Yang dibantah itu hanya sebagian, khususnya yang berpotensi masuk ranah hukum seperti dugaan intimidasi. Sementara isu lain tidak disentuh,” ujarnya, saat ditemui media Selasa (05/06/2026).
Menurutnya, dalam komunikasi publik, hal yang tidak dibantah justru dapat memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan, tidak adanya penjelasan terkait isu hubungan dengan pihak lain, termasuk dugaan relasi dengan seorang mahasiswi di Bandar Lampung, menjadi celah yang dapat memicu persepsi negatif.
“Publik akan membaca bukan hanya dari apa yang disampaikan, tapi juga dari apa yang tidak dijelaskan,” katanya.
Selain itu, penggunaan kalimat seperti “belum mengetahui” atau “akan mengecek” juga dinilai sebagai bentuk komunikasi defensif yang umum digunakan dalam situasi krisis.
Di sisi lain, Yuridis menilai, bantahan terhadap dugaan intimidasi perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi yang lebih terbuka.
“Jika memang tidak terlibat, sebaiknya disertai langkah konkret, misalnya membuka ruang klarifikasi atau menunjukkan bukti pendukung,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, HR juga terikat pada norma etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut transparansi dan menjaga integritas di ruang publik.
“Bukan hanya soal benar atau tidak, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan memunculkan dorongan agar dilakukan klarifikasi lanjutan secara terbuka dan menyeluruh. (Red)












