BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum seorang anak berinisial RS (14) meminta Kapolresta Bandar Lampung memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan kekerasan yang telah dilaporkan keluarga korban sejak Juni 2026.
Kuasa hukum menilai, hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum terhadap terlapor berinisial S.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Orang tua RS, Sukoco, mengatakan peristiwa bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Sukoco, malam itu RS bersama lima rekannya berjalan kaki dari rumah menuju kediaman kerabat untuk menjemput ibunya.
Saat melintas di kawasan Way Laga, tepatnya Gang Martini, mereka melihat sekelompok orang yang diduga hendak terlibat tawuran.
Karena khawatir menjadi sasaran, kata Sukoco, RS bersama teman-temannya berusaha meninggalkan lokasi. Namun, RS kemudian ditangkap oleh seorang pemuda berinisial S.
Sukoco mengaku berdasarkan cerita anaknya, saat itulah RS diduga mendapat perlakuan kasar secara verbal dan pemukulan.
“Pada saat penangkapan tersebut RS mendapat perlakuan kasar secara verbal dan mendapatkan pemukulan oleh S. Hal pemukulan itu baru saya ketahui sehari setelah kejadian, setelah anak saya bercerita,” kata Sukoco.
Pada Jumat (12/6/2026), Sukoco kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Menurut dia, rencana pelaporan sempat ditunda setelah keluarga mendapat informasi bahwa ada pihak yang hendak datang untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi.
Sukoco mengatakan kondisi anaknya kemudian mengalami muntah-muntah pada Sabtu sore. Khawatir dengan kondisi RS, ia akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan membuat laporan polisi.
Kuasa hukum RS, Yuridhis Mahendra yang akrab disapa Idris Abung, mengatakan pihaknya telah mengikuti proses pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Ia meminta penyidik memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum pihak yang dilaporkan.
“Meski menurut aturan hukum pengakuan saja belum otomatis berarti penahanan, dalam kasus ini pihak kami sudah melakukan visum dan menghadirkan saksi-saksi,” kata Idris.
Menurut Idris, perkara yang melibatkan anak sebagai korban perlu memperoleh perhatian serius dan penanganan yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.
Ia merujuk ketentuan perlindungan anak yang melarang setiap orang melakukan maupun turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 76C dan ketentuan pidananya dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Saya meminta kepada Kapolresta yang baru saat ini untuk bergerak cepat dalam kasus kekerasan anak. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk terhadap keseriusan penanganan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Idris juga meminta perkara tersebut tidak dibiarkan tanpa kepastian dalam waktu yang berkepanjangan.
Menurut dia, keluarga korban membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penyidikan dan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai perkembangan perkara, status hukum terlapor maupun alasan belum dilakukannya penahanan apabila perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk tindakan tersebut. (Red)












