Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Tertibkan Aset Daerah

×

Pemprov Lampung Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Tertibkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menertibkan sekaligus memutakhirkan data aset kendaraan dinas roda empat milik Pemprov melalui apel kendaraan yang digelar berbarengan dengan Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (25/8/2025).

Apel dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dan diikuti jajaran pejabat eselon II. Peninjauan kendaraan dilakukan usai apel untuk memastikan pemanfaatan dan pengamanan aset milik daerah berjalan tertib.

“Melalui apel kendaraan ini, kita berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Marindo.

Dalam kesempatan itu, Marindo juga menyampaikan lima poin penting terkait penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:

Penyusunan berbasis evaluasi kinerja;

Mematuhi pedoman teknis Permendagri terkait asumsi makro ekonomi, kebijakan nasional, belanja prioritas, serta realokasi anggaran;

Konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk RKPD Perubahan, Renja Perangkat Daerah, dan KUA-PPAS;

Tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel;

Percepatan penyampaian dokumen ke DPRD agar program tidak terhambat.

“Pengelolaan belanja yang terukur dan berbasis kinerja diharapkan menjadi sarana pencapaian tujuan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lampung,” tambahnya.

Ia menegaskan, sinergi antara pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar program pembangunan memberikan dampak nyata, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, serta penguatan infrastruktur. (Red)