Bandar Lampung— Empat hari setelah keluar dari penjara lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong membuat langkah mengejutkan, melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan bahkan ke BPKP itu sendiri. Selasa (5/7/2025)
Laporan yang diajukan pada 4–5 Agustus 2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran etik, audit kerugian negara yang dinilai tidak profesional, serta pengabaian asas presumption of innocence dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis terhadap Lembong sebelumnya dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, berdasar pada audit BPKP yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar. Dalam persidangan Maret 2025, majelis hakim memerintahkan jaksa menyerahkan hasil audit tersebut kepada penasihat hukum terdakwa. Namun, menurut Lembong, audit itu tetap tertutup, cacat metodologi, dan luput dari uji publik.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Tim auditor BPKP yang menghitung kerugian negara dalam kasusnya turut diadukan. Kuasa hukum Lembong menilai putusan hakim tidak memuat dissenting opinion dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, sementara proses audit dianggap tidak memenuhi standar keterbukaan.
Kasus ini jarang terjadi di Indonesia: seorang terdakwa yang baru bebas justru balik melaporkan hakim dan auditor yang memutus dan memeriksanya. Hingga banyak nya berita-berita yang tayang, KY, MA, dan BPKP belum memberikan pernyataan resmi.
Pengamat hukum menilai, jika laporan ini diproses serius, hasilnya dapat menjadi preseden penting bagi penguatan pengawasan etik hakim sekaligus pembenahan mekanisme audit kerugian negara yang selama ini kerap menjadi penentu vonis. (Msr)











