Lampung Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah konter yang berlokasi di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (05/08/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai Rp1 juta, 32 botol parfum, serta sejumlah voucher pulsa dari operator XL, Indosat, dan Telkomsel.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Doni Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis rekaman CCTV milik korban.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku yang merusak bagian atas dinding konter dan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang milik korban,” kata Ipda Doni saat dikonfirmasi, Selasa (05/08/2025).
Berbekal bukti tersebut, tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiganya masing-masing berinisial VE, MNT, dan DH. Mereka diamankan pada Minggu (04/p8/2025) di wilayah Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit.
“Saat ini ketiganya telah mengakui perbuatannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Barat,” ujar Ipda Doni.
Polres Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.











