DaerahPringsewu

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono di PN Kota Agung

×

Bunda Nurul Siapkan Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono di PN Kota Agung

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Tim kuasa hukum Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono selaku Tergugat II menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan itu dipimpin Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang dikenal dengan sapaan Bunda Nurul, bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Bunda Nurul menyampaikan, pihaknya siap menyampaikan eksepsi dan jawaban hukum pada agenda persidangan yang dijadwalkan Kamis, 29 Oktober 2026. Proses persidangan direncanakan berlangsung melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi.

Eksepsi merupakan keberatan hukum terhadap aspek tertentu dalam gugatan, sedangkan jawaban berisi tanggapan tergugat atas dalil-dalil yang disampaikan penggugat. Keduanya menjadi bagian dari proses bagi tergugat untuk menyampaikan posisi hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mewakili kepentingan hukum masing-masing. Kuasa tersebut mencakup pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, hingga menyampaikan kesimpulan serta menempuh langkah hukum sesuai kewenangan yang diberikan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses persidangan dan dokumen resmi yang disampaikan para pihak. Putusan atas pokok sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *