Lampung Selatan

Dua Oknum Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang Ditangkap Polisi

×

Dua Oknum Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

LAMPUNG SELATAN – Dua pria berinisial HB (45) dan MA (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar pemberitaan daring yang berkaitan dengan korban dihapus dan tidak kembali ditayangkan.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah.

Salah satu tersangka sebelumnya menghubungi korban untuk bertemu dan membahas penghapusan berita daring. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut diminta menyerahkan uang Rp3,4 juta.

Setelah dilakukan negosiasi, korban akhirnya menyerahkan Rp3 juta kepada kedua tersangka.

“Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, berita tersebut akan terus ditayangkan,” kata Kompol Edi, Minggu (27/9/2026).

Usai menyerahkan uang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Laporan itu ditindaklanjuti personel Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan.

Polisi mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan sebagai barang bukti.

Kedua pria tersebut dijerat Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

“Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan,” tegas Kompol Edi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *