Kota Bandar Lampung

Hampir Dua Tahun Menunggu Pesangon, Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Minta Pemerintah Turun Tangan

×

Hampir Dua Tahun Menunggu Pesangon, Eks Karyawan PT Trijaya Tirta Dharma Minta Pemerintah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Ratusan mantan karyawan PT Trijaya Tirta Dharma (Air Minum Great) kembali menyuarakan tuntutan pembayaran pesangon yang hingga kini belum mereka terima pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada 31 Desember 2024.

Dalam aksi yang digelar di Bandar Lampung, para eks pekerja membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Salah satu tulisan yang mencuri perhatian berbunyi, “Bayar Hak Kami, Pesangon Bukan Sedekah.”

Para mantan karyawan menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, sehingga pemenuhannya bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan.

Salah seorang perwakilan eks karyawan mengaku para pekerja telah menunggu cukup lama tanpa kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.

“Kami hanya meminta hak yang memang menjadi kewajiban perusahaan. Banyak rekan-rekan yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena belum menerima pesangon yang seharusnya menjadi hak mereka,” ujarnya.

Selain menuntut perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya, para mantan pekerja juga meminta perhatian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Mereka berharap Gubernur Lampung dapat menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan, sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat membantu membuka ruang mediasi antara para pekerja dan pihak perusahaan.

Menurut para eks karyawan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Mereka menilai kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi perhatian bersama, baik oleh perusahaan maupun pemerintah sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trijaya Tirta Dharma belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para mantan karyawannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *