BANDAR LAMPUNG — Tindakan protokoler yang melarang wartawan meliput agenda Pemerintah Kota Metro dinilai patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Praktisi hukum Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP menegaskan, tidak ada kewenangan protokoler maupun aparat pengamanan yang dapat secara sepihak melarang wartawan meliput kegiatan pemerintahan yang bersifat publik tanpa dasar hukum yang sah.
“Tidak ada satu pun kewenangan protokoler atau aparat keamanan yang boleh melarang wartawan meliput agenda pemerintahan yang bersifat publik tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yuli kepada media, Sabtu (17/01/2026).
Menurut Yuli, apabila suatu agenda memang bersifat tertutup, maka pemerintah berkewajiban mengumumkannya sejak awal secara resmi dan tertulis. Tanpa adanya penetapan status rapat tertutup, kegiatan tersebut secara hukum dianggap terbuka dan dapat diliput oleh media.
“Jika tidak ada pengumuman resmi bahwa rapat bersifat tertutup, maka agenda tersebut wajib terbuka untuk peliputan pers,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila rapat yang bersifat terbuka justru diwarnai tindakan pengusiran atau pelarangan terhadap wartawan, maka unsur perbuatan menghalangi kerja pers telah terpenuhi secara hukum.
“Dalam konteks ini, bukan hanya pelaksana di lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga atasan yang memberi perintah, karena dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta,” paparnya.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa dalih menjalankan perintah atasan tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Setiap perintah yang bertentangan dengan undang-undang tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
“Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,” pungkasnya. (Red)












