BANDAR LAMPUNG — Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Lampung diduga menjalankan operasional Lapangan Tembak Sukarame tanpa dasar perizinan yang dapat diverifikasi. Ketiadaan izin tersebut menempatkan organisasi olahraga menembak ini dalam posisi mengelola fasilitas strategis tanpa kepastian hukum yang jelas.
Sebagai organisasi yang berkaitan langsung dengan penggunaan senjata api, Perbakin sejatinya dituntut menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi. Namun hingga kini, izin operasional Lapangan Tembak Sukarame dari Mabes Polri tidak pernah ditunjukkan atau dipublikasikan secara terbuka.
Padahal, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa setiap lapangan tembak wajib memiliki izin operasional dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas lapangan tembak dinyatakan tidak sah secara hukum. Regulasi tersebut juga tidak memberikan pengecualian bagi organisasi olahraga, termasuk Perbakin.
Selain persoalan izin operasional, Perbakin Lampung juga diduga menjalankan aktivitas di atas bangunan permanen yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Lampung tanpa kejelasan izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembangunan di atas lahan milik negara tanpa izin merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan perundang-undangan. Status Perbakin sebagai organisasi berbadan hukum tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada aturan tata ruang dan perizinan bangunan.
Lapangan Tembak Sukarame sendiri merupakan aset daerah. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikelola seolah menjadi milik privat. Aktivitas menembak berlangsung rutin, fasilitas dimanfaatkan, dan bangunan berdiri permanen, sementara dokumen legal pemanfaatan aset tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
Secara hukum, kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Penguasaan dan pemanfaatan aset negara tanpa izin yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai penggunaan aset negara secara melawan hukum.
Lebih jauh, operasional lapangan tembak tanpa izin resmi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan publik. Regulasi Polri disusun untuk memastikan standar keamanan, pengawasan penggunaan senjata api, serta kejelasan pertanggungjawaban hukum. Dengan mengabaikan kewajiban perizinan, aktivitas menembak ditempatkan dalam ruang abu-abu hukum yang berisiko.
(Red)












