Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022. Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (26/8/2025).
Tersangka dalam perkara ini yakni G.K., selaku mantri di BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.
Pengungkapan kasus bermula dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu. Berdasarkan audit Kejati Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.
Atas perbuatannya, G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selama proses tahap II, tersangka didampingi penasihat hukum, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat. Penuntut umum kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai 25 Agustus 2025 hingga 13 September 2025, dengan jenis penahanan Rutan. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kejari Pringsewu selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.











