BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (19/8/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda menjadi pintu awal dalam merumuskan kebijakan hukum daerah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi setiap Raperda dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan.
“Propemperda ini bukan hanya daftar Raperda, tetapi juga instrumen seleksi agar setiap rancangan benar-benar selaras dengan arah pembangunan hukum dan kebutuhan daerah. Selain itu, kehadirannya diharapkan memberi kepastian hukum bagi investasi serta memperkuat pembangunan di Lampung,” Ujar Hanifal.
Ia menambahkan, proses perumusan Propemperda mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Keputusan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Tertib DPRD.
“Dari hasil koordinasi dan pembahasan, kami menetapkan 30 Raperda sebagai prioritas tahun 2026. Untuk itu kami berharap dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan tepat waktu,” kata Hanifal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik anggota DPRD maupun jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, atas kerja sama dalam menyusun program tersebut.











