DaerahLampung Utara

Dana Operasional Diduga Melebihi Aturan, Kades Pekurun Udik Bungkam

×

Dana Operasional Diduga Melebihi Aturan, Kades Pekurun Udik Bungkam

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat peningkatan jumlah kepala desa yang tersandung kasus korupsi dari tahun ke tahun. Pada 2019 terdapat 45 kepala desa (kades), meningkat menjadi 132 di 2020, 159 di 2021, dan mencapai 174 kades di tahun 2022.

Padahal, Dana Desa (DD) seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa, agar potensi desa bisa berkembang secara maksimal.

Merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dana operasional Desa Pekurun Udik pada tahun tersebut seharusnya sebesar Rp24.481.890.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana operasional Desa Pekurun Udik Tahun Anggaran 2023 diduga melebihi ketentuan yang berlaku. Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pengelolaan Dana Desa.

Menanggapi hal serupa dalam siaran langsung di akun media sosial resminya, Menteri Desa PDTT menegaskan bahwa jika ada kelebihan dana operasional desa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Tolong masyarakat untuk memberikan informasi tersebut kepada kami agar segera kita tindak lanjuti dan turun ke lapangan langsung,” ujar Menteri.

Sementara itu, Kepala Desa Pekurun Udik, Amar Ma’ruf, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-7901-XXXX. Nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat maupun APH Kabupaten Lampung Utara. (Red)