Way Kanan – Polres Way Kanan menggelar konferensi pers terkait gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Satreskrim dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor oleh dua anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AS (14) dan DR (14). Acara ini berlangsung di Aula Adhi Pradana Mako Polres Way Kanan, Selasa (04/02/25).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memimpin langsung konferensi pers, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, serta Wakil Ketua I DPRD Way Kanan, Adinata. Sejumlah pihak turut hadir, termasuk perwakilan UPT PPA Pemkab Way Kanan, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kotabumi, serta para kepala kampung dan masyarakat.
Kasus ini bermula pada Selasa (28/01/25), ketika sebuah sepeda motor hilang dari halaman rumah di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan dua ABH sebagai terduga pelaku.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pihak korban, DS, dan keluarga kedua ABH sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan ini dibuat setelah musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi oleh kepolisian.
Tindak Lanjut Aksi Masyarakat
Gelar perkara khusus ini juga menjadi respons atas aksi unjuk rasa warga di Polsek Way Tuba yang menuntut kejelasan terkait proses hukum kedua ABH. Sebagian massa meminta pencabutan surat perdamaian dan mendesak agar kasus tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami telah melakukan gelar perkara ini secara transparan, menghadirkan semua pihak terkait, termasuk UPT PPA, Dinas Sosial, dan BAPAS. Hasilnya, semua persyaratan dalam penyelesaian kasus anak telah terpenuhi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021,” jelasnya.
Restorative Justice dan Kepentingan Terbaik Anak
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama BAPAS Kelas II B Kotabumi, Wendy Heri Haslin, menambahkan bahwa pendekatan hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa.
“Dalam kasus anak, prinsipnya bukan hanya menghukum tetapi juga mendidik. Proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Dewi, juga mendukung keputusan tersebut.
“Kami melihat bahwa musyawarah ini berlangsung secara adil dan transparan. Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya restorative justice, terutama dalam kasus yang melibatkan anak,” katanya.
Pihak korban sendiri menyatakan telah ikhlas memaafkan kedua ABH.
“Memaafkan adalah hal yang mulia. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ujar ayah DS.
Sementara itu, orang tua dari salah satu ABH menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban dan masyarakat.
“Saya menyesal atas kelalaian dalam mendidik anak saya. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar bagi keluarga kami,” katanya.
Miskomunikasi di Tengah Masyarakat
Perwakilan masyarakat, M. Yusuf, yang sebelumnya menjadi moderator dalam aksi unjuk rasa, mengakui adanya miskomunikasi yang menyebabkan tuntutan pencabutan perdamaian.
“Setelah melihat langsung proses gelar perkara ini, saya memahami bahwa semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Korban sudah menerima, tidak ada yang dirugikan, dan semua pihak telah berdamai. Saya rasa sudah cukup sampai di sini,” ujarnya.
Akhirnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat menghentikan kasus ini secara sukarela dan tanpa tekanan. Keputusan ini diambil demi kepentingan terbaik anak, sekaligus sebagai upaya penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi semua pihak. (Eka)












