WAY KANAN – Menjelang akhir masa jabatannya sebagai Bupati Way Kanan periode 2020-2025, H. Raden Adipati Surya berpamitan dengan ratusan kepala kampung dalam Rapat Koordinasi Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan. Acara yang digelar di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, Senin (03/02/2025), juga menjadi momen penyerahan Peraturan Bupati tentang Batas Kampung dan Peta Batas Kampung.
Dalam sambutannya, Adipati mengungkapkan bahwa penyelesaian tapal batas kampung menjadi salah satu fokus kepemimpinannya. Sejak 2022, program ini melibatkan 227 kampung dan kelurahan, dengan pendanaan dari APBKam serta kerja sama dengan LPPM-ITERA Lampung.

“Dari total 227 kampung dan kelurahan, ada 46 segmen batas kampung yang sempat bersengketa. Namun, setelah beberapa kali mediasi dari tingkat kampung hingga kabupaten, akhirnya semua ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelas Adipati.
Di hadapan para kepala kampung, Adipati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf atas kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Ini pertemuan terakhir saya dengan bapak dan ibu sekalian. Terima kasih atas kebersamaan kita. Mohon maaf jika ada kekurangan selama saya memimpin. Semoga Allah SWT melimpahkan kebaikan untuk kita semua,” ujarnya.
Plh Sekda Way Kanan, Dr. Arie Anthony Thamrin, menambahkan bahwa penyelesaian batas kampung ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Hingga kini, 221 kampung telah memiliki Perbup, sementara enam kelurahan masih dalam proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dengan tuntasnya penyelesaian batas kampung ini, Adipati meninggalkan warisan penting bagi Kabupaten Way Kanan, memastikan kejelasan batas wilayah yang menjadi dasar pembangunan dan administrasi desa ke depan. (MD)












