Lampung Utara – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara menghimbau masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak mudah terjebak informasi menyesatkan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) fungsional dengan imbalan tertentu.
Kabid Mutasi BKPSDM Lampura, Herman, menegaskan bahwa proses penerbitan SK fungsional dilakukan sesuai prosedur yang transparan dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau ASN untuk tidak tergiur rayuan oknum yang mengatasnamakan BKPSDM dan meminta sejumlah uang. Hal ini tidak dibenarkan,” ujar Herman pada Kamis, 02/01/24.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan SK fungsional memerlukan waktu dan harus melalui mekanisme resmi, mulai dari pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sampai saat ini, kami masih menunggu izin resmi dari Kemendagri,” tambahnya.
Menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp4 juta yang dilakukan oleh oknum di BKPSDM, Herman membantah keras tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar. Seluruh proses dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum. (Red)












