PANARAGAN — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan aset daerah sekaligus mendorong kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Tubaba dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar secara virtual dari Ruang Kerja Bupati Tubaba, Selasa (15/9/2026).
Pemkab Tubaba dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H. Rapat diikuti jajaran gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia serta dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri ATR/BPN.
Pembahasan dalam rapat nasional tersebut mencakup sejumlah isu strategis, antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah tengah mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Menurutnya, regulasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pertanahan dan tata ruang, termasuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus menciptakan kepastian bagi investasi di daerah.
“RUU Reforma Agraria ini dirancang untuk mengatasi fragmentasi hukum dan antar-lembaga. Kita ingin memastikan tata ruang dan pertanahan menjadi satu napas yang saling mendukung antara pusat dan daerah, sehingga perlindungan hak rakyat dan kepastian investasi dapat berjalan beriringan,” ujar Rifqinizamy.
Selain reforma agraria, Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan GTRA di tingkat daerah agar pelaksanaannya lebih efektif, terstruktur, dan dilakukan secara berkala.
Penguatan tersebut dinilai penting agar persoalan agraria di daerah dapat ditangani secara lebih terkoordinasi dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan terkait.
Menanggapi arahan tersebut, Asisten II Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso, menyambut positif langkah koordinasi yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah pusat.
Pemkab Tubaba, kata dia, siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut, khususnya dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas GTRA di Kabupaten Tubaba.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas pengelolaan aset daerah dan mendukung optimalisasi PAD, tetapi juga memperkuat kepastian hukum tata ruang dan pertanahan bagi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.












