Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menjawab persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini baru tertangani sekitar 0,8 persen, sekaligus menandai kondisi darurat sampah di Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa pembangunan TPST berbasis RDF bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari transformasi menuju sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
“Ini bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Sampah harus dikelola serius dan berkelanjutan,” tegas Ela.
Menurutnya, TPST tersebut nantinya akan memproses pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik kemudian diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara melalui teknologi RDF yang dinilai lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi.
Pemkab Lampung Timur juga menargetkan TPST mulai beroperasi pada Juni 2026. Ke depan, pemerintah daerah merencanakan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis lima zonasi yang akan mencakup 24 kecamatan di Lampung Timur.
Pembangunan TPST ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
(Rusman Ali)












