Pringsewu – Dugaan anggaran fiktif pada pos perawatan sekolah di SMPN 3 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Setelah mencuatnya informasi dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS, media berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat, khususnya pejabat yang membidangi sekolah menengah pertama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang yang membidangi SMP, Iswanto, menyatakan akan lebih dulu meminta penjelasan dari kepala sekolah.
”Yang jelas besok saya konfirmasi dulu ke kepala sekolah apakah benar terjadi demikian, dan maaf sampeyan sudah pernah konfirmasi ke sekolah? Dan apa yang menjadi dasar dugaan itu? Karena kewajiban kami untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, ketika disinggung mengenai sanksi tegas yang akan diberikan apabila dugaan anggaran fiktif itu terbukti, Iswanto memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban lanjutan. Senin (20/4/2026)
Sikap diam pejabat pengawas pendidikan itu dinilai publik sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Padahal, jika benar terjadi manipulasi penggunaan dana perawatan sekolah, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan.
Kejanggalan lain juga muncul ketika media menyampaikan keinginan untuk ikut turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi fisik bangunan sekolah yang diduga tidak sesuai dengan laporan anggaran. Alih-alih terbuka, Iswanto justru melarang media ikut dalam investigasi ke sekolah.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan kesan bahwa pengawasan di tubuh Dinas Pendidikan Pringsewu berjalan tidak transparan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, jika dugaan laporan fiktif benar adanya, maka dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
kini menunggu langkah nyata Dinas Pendidikan Pringsewu. Jangan sampai alasan “pembinaan” hanya menjadi tameng untuk melindungi oknum kepala sekolah yang diduga bermain anggaran.
Jika terbukti, aparat penegak hukum diminta turun tangan agar dunia pendidikan bersih dari praktik korupsi terselubung.
Dugaan Anggaran Fiktif SMPN 3 Gadingrejo Disorot, Sikap Dinas Pendidikan Dipertanyakan












