Bandar Lampung – Eks karyawati Alfamart, Lilik, menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia nilai tidak sesuai prosedur.
Lilik menyampaikan dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa penjelasan dari pihak perusahaan.
Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal. Ia bahkan menyebut adanya ancaman serius jika tidak mengikuti permintaan tertentu terkait persoalan internal.
Dalam upaya penyelesaian, Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., telah mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, proses mediasi yang dijadwalkan pada Senin (20/04/26) tidak berjalan karena pihak perusahaan, PT Sumber Alfaria Trijaya, tidak menghadiri panggilan.
“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya (20/04/26).
Ia menegaskan, pihaknya berharap mediasi berikutnya dapat dihadiri kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya. (Red)












