Lampung Utara – Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabumi, Dra. Suryati AS, M.M., diduga kuat melanggar aturan dan merampas hak pendidikan salah satu siswanya, M. Isro Nopriansyah, anak yatim kelas X yang dikeluarkan dari sekolah sejak Mei 2024 lalu.
Ketua Umum Relawan Macan Lampung, Yudi Irawan, meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, untuk segera mengevaluasi kinerja kepsek tersebut.
“Ini persoalan serius. Seorang anak yatim dikeluarkan dari sekolah hanya karena persoalan perundungan tanpa ada upaya pembinaan. Padahal, pendidikan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945,” tegas Yudi.
Isro, yang masuk ke SMAN 1 Kotabumi pada tahun ajaran Juli 2023, resmi diberhentikan berdasarkan surat yang ditandatangani Kepsek pada 2 Mei 2024. Ibunya, Rosdah, bahkan diminta mengisi dan menandatangani formulir pemberhentian yang sudah disiapkan pihak sekolah.
Akibat keputusan itu, Isro kini putus sekolah lantaran tak mampu pindah ke sekolah lain. Kepada wartawan, Isro mengaku minder karena kerap diejek dan dibully teman-temannya. Sayangnya, pihak sekolah disebut tidak pernah melakukan mediasi maupun pendampingan.
“Alih-alih dipanggil dan diberikan solusi, sekolah justru mengeluarkan surat pindah yang ditandatangani langsung kepsek,” kata Yudi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga PP No.47/2008 tentang Wajib Belajar. Bahkan, menurut filosofi Ki Hadjar Dewantara, hukuman seharusnya menjadi alat pendidikan, bukan alasan untuk menelantarkan anak.
Yudi menegaskan, sekolah seharusnya hadir memberi solusi pemulihan, bukan “cuci tangan” dengan mengeluarkan siswa. “Kami minta Dinas Pendidikan tegas, dan siswa ini dikembalikan haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Kotabumi maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi.











