DaerahLampung Barat

Dugaan Pungli Dana PIP di SDN 1 Kota Besi, Dinas Pendidikan Ancam Sanksi Pidana

×

Dugaan Pungli Dana PIP di SDN 1 Kota Besi, Dinas Pendidikan Ancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, mencuat ke publik pada Rabu (6/8/2025). Sejumlah wali murid mengaku dimintai pungutan sebesar Rp30 ribu setiap kali pencairan dana bantuan tersebut.

Menurut keterangan para wali murid, pungutan dilakukan dengan dalih untuk biaya “stor struk”. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima penjelasan rinci terkait penggunaan uang tersebut. “Setiap cair, kami disuruh setor Rp30 ribu. Katanya buat biaya stor struk, tapi kami nggak pernah lihat struknya,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Pernyataan ini menimbulkan polemik lantaran dana PIP seharusnya diterima siswa secara utuh tanpa potongan, sesuai ketentuan pemerintah pusat. Informasi tersebut kemudian sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat yang langsung merespons tegas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Barat, Seno Susanto, menegaskan bahwa pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi.

“Dana PIP itu hak penuh siswa. Tidak boleh ada istilah potongan, sukarela, atau biaya stor struk. Itu jelas pelanggaran dan bisa masuk ranah hukum,” tegas Seno saat ditemui di ruang kerjanya.

Seno menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar regulasi yang diatur dalam Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 dan Permendikbud No. 14 Tahun 2022. Ia menegaskan, Pasal 9 Ayat (2) dengan jelas menyebutkan penyaluran dana bantuan dilakukan langsung ke rekening siswa tanpa perantara dan tanpa potongan. “Rekening atas nama siswa. Sekolah tidak boleh memegang buku rekening atau ATM,” ujarnya.

Jika terbukti, kata Seno, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga melanjutkan ke ranah hukum. Sanksi tersebut mencakup pencopotan jabatan kepala sekolah hingga pelaporan ke aparat penegak hukum. “Kalau terbukti ada pungutan, bisa kita rekomendasikan untuk dipidanakan. Ini menyangkut hak anak miskin,” tegasnya.

Seno menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 423 KUHP tentang pemerasan, serta Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi dugaan pungli tersebut, Kepala SDN 1 Kota Besi, Asni, membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menyebut semua dana masuk langsung ke rekening siswa tanpa campur tangan pihak sekolah. “Kalau ada wali murid yang memberi uang, itu inisiatif mereka. Tidak ada paksaan dari sekolah,” kata Asni melalui pesan WhatsApp.

Terkait istilah “stor struk”, Asni mengklaim bahwa hal itu hanya sebatas dokumentasi bukti pencairan, bukan pungutan. Namun, bantahan ini bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah wali murid yang merasa terpaksa memberikan uang agar anak mereka diberi informasi jadwal pencairan. “Kalau nggak bayar, anak nggak dikasih tahu jadwal pencairannya. Jadi kita mau nggak mau setor,” ungkap wali murid lain.

Seno memaparkan bahwa penyaluran dana PIP seharusnya tidak melibatkan pungutan. Prosesnya dimulai dari pendataan oleh operator sekolah, verifikasi oleh dinas, kemudian diajukan ke DTKS Kemensos. Setelah SK penerima keluar, dana ditransfer langsung ke rekening siswa.

Jika rekening belum aktif, dana akan dikembalikan ke kas negara. “Semua prosesnya gratis. Kalau ada biaya operasional, sekolah bisa menggunakan Dana BOS, bukan memotong bantuan siswa,” jelasnya.

Ia menilai praktik pungli seperti ini mencoreng integritas pendidikan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. “Bantuan ini kecil, tapi sangat berarti bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Jangan dikotori dengan pungli,” tegasnya.

Dinas Pendidikan memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kepala sekolah dan pihak terkait akan dipanggil untuk klarifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kami tidak akan tutup mata. Kalau terbukti, kami akan tindak tegas. Sekolah itu tempat mendidik, bukan tempat pungli,” ujar Seno.

Ia menekankan bahwa sektor pendidikan harus bersih dari praktik manipulatif yang merugikan hak anak miskin. Program Indonesia Pintar sendiri merupakan program prioritas nasional untuk mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi. “Ini bentuk komitmen negara terhadap pendidikan. Jangan dikorup oleh segelintir oknum,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan juga membuka saluran pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan di sekolah, khususnya di wilayah terpencil, agar praktik pungli dapat diberantas hingga tuntas. (Arya/fai)