DaerahLampung Barat

7 Ribu Warga Lampung Barat Tak Lagi Ditanggung BPJS PBI, Ini Penjelasan Dinas Sosial

×

7 Ribu Warga Lampung Barat Tak Lagi Ditanggung BPJS PBI, Ini Penjelasan Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Sebanyak 7 ribu peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lampung Barat tak lagi ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyesuaian ini terjadi setelah data peserta diintegrasikan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menilai tingkat kesejahteraan warga.

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari sebelumnya 137 ribu penerima, kini hanya sekitar 130 ribu warga yang masih dibiayai iurannya oleh negara.

“Data terbaru dari DTSEN menunjukkan adanya perubahan status sosial ekonomi warga. Yang tidak lagi ditanggung umumnya masuk kategori desil 6 ke atas,” kata Jaimin, Selasa (5/8/2025).

Sebagai informasi, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari skala 1 hingga 10. Desil 1 adalah kelompok paling miskin, sementara desil 10 adalah yang paling mampu.

Jaimin menjelaskan bahwa warga yang berada di desil 6 ke atas dinilai mampu secara ekonomi, sehingga tidak lagi layak menerima subsidi iuran BPJS dari pemerintah.

“Ini kebijakan nasional yang bertujuan agar bantuan benar-benar menyasar warga tidak mampu. Sistem DTSEN membuat penilaian berdasarkan data riil dan objektif,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa warga yang masih masuk kategori miskin (desil 1–5) tapi terhapus dari daftar, masih bisa mendapatkan kembali haknya.

Warga yang merasa dirugikan oleh penonaktifan ini disarankan segera melapor ke operator pekon (desa) untuk pengajuan reaktivasi.

“Silakan datang ke pekon dengan membawa KTP dan KK. Nanti akan kami verifikasi melalui sistem DTSEN. Kalau masih memenuhi kriteria, akan kami aktifkan kembali,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses pengajuan ini gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apapun.

Bagi warga yang sudah tidak memenuhi kriteria, Jaimin menganjurkan untuk mendaftar BPJS secara mandiri.

“Kalau memang sudah masuk kategori mampu, sebaiknya ikut BPJS mandiri agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” imbuhnya.

Dinas Sosial juga meminta perangkat pekon untuk aktif melakukan pendataan dan pengecekan kondisi warga di lapangan.

“Jangan sampai ada warga miskin yang tidak terdata karena kurangnya informasi. Peran pekon sangat penting untuk menjamin ketepatan sasaran,” jelasnya.

Jaimin meminta warga untuk tidak panik jika namanya mendadak tidak aktif sebagai peserta PBI.

“Laporkan saja ke pekon. Akan dibantu untuk proses pengusulan ulang. Yang penting masih masuk kategori desil 5 ke bawah,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemkab Lampung Barat berkomitmen melindungi hak warga kurang mampu dalam mengakses jaminan kesehatan.

Dinsos juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar transisi ini berjalan lancar dan adil.

“Kami tidak ingin ada warga miskin yang kehilangan haknya. Pemerintah pusat ingin bantuan tepat sasaran, dan kami mendukung penuh itu,” tutup Jaimin. (Arya/Fai)