DaerahLampung Utara

Pertamina Patra Niaga Lampung Didesak Tegas soal Polemik Agen Gas Elpiji

×

Pertamina Patra Niaga Lampung Didesak Tegas soal Polemik Agen Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Polemik antara PT Pertamina Patra Niaga Lampung dan Agen Gas Elpiji 3 Kg, PT Asahan Energi Mandiri, kembali mencuat. Kasus ini mencerminkan dugaan praktik curang dalam distribusi gas subsidi, sekaligus memperlihatkan sikap tegas yang selama ini dikenal melekat pada Pertamina ketika menghadapi mitra yang melanggar aturan.

Namun, pernyataan Pertamina Patra Niaga Lampung justru menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi gerbanglampungraya.com/, pihak Pertamina menyebut bahwa kewenangan mereka sebatas melakukan input data dan verifikasi pendaftaran agen, bukan memberikan sanksi. Penjelasan ini dinilai tidak sejalan dengan fakta yang pernah disampaikan pejabat Pertamina beberapa tahun lalu di media nasional.

Kala itu, Sales Branch Manager Area Lampung, Parrama Ramadhan Amyjaya, dengan tegas menyatakan bahwa agen atau pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin. Pernyataan tersebut menjadi pembanding yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya inkonsistensi sikap Pertamina dalam menangani dugaan pelanggaran distribusi elpiji bersubsidi.

Kondisi ini semakin memicu desakan agar aparat dan pemerintah membongkar dugaan praktik mafia migas yang disebut-sebut membekingi perusahaan agen. Publik menilai lemahnya sikap Pertamina saat ini dapat membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang seharusnya menerima hak subsidi gas 3 Kg.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pertamina maupun pihak-pihak terkait. Sementara itu, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Komisi VII DPR RI, serta Ketua DPR RI.

(Red)