Way Kanan – Proyek revitalisasi ruang kelas dan pembangunan laboratorium komputer di SMK Negeri 1 Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, disorot tajam oleh masyarakat. Didanai dari APBN 2025 senilai lebih dari Rp2,8 miliar, kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang seharusnya menjadi acuan teknis pekerjaan.
Pantauan lapangan menyebutkan adanya kejanggalan pada bangunan yang sedang dikerjakan. Beberapa di antaranya adalah panjang dan lebar serta kedalaman pondasi yang tidak memadai serta pemasangan rangka baja yang dinilai tidak sesuai ukuran standar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek ini berpotensi bermasalah dari sisi mutu maupun spesifikasi teknis.

“Bangunannya terlihat seperti dikerjakan asal jadi. Pondasinya tidak layak, dan ukuran rangka bajanya pun tidak sesuai dengan apa yang semestinya,” ujar Agus Medi, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, usai melakukan monitoring di lokasi sekolah, Rabu (6/8/2025).
Agus Medi menegaskan bahwa pihaknya sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Baradatu, OKI Syaepul Miswal. Namun, hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan jarang berada di sekolah.
“Beberapa kali kami datang, kepala sekolah tidak di tempat. Ketika ditanya kepada guru, mereka hanya menjawab beliau sedang dinas luar,” lanjut Medi.
Proyek tersebut tercatat dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, kegiatan ini seharusnya mendapat pengawasan ketat baik dari pihak internal maupun eksternal sekolah, termasuk konsultan pengawas dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Atas temuan ini, DPC AWPI Way Kanan mendesak pihak dinas dan konsultan proyek untuk segera turun tangan memastikan pembangunan sesuai dengan rencana.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, anggaran negara bisa sia-sia, dan yang dirugikan adalah siswa dan dunia pendidikan kita sendiri,” tandas Medi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan pernyataan resmi. (Red)











