BeritaLampung Utara

DPD AWPI Lampung: Dana Hibah yang Dipersoalkan Tidak Ada Kaitannya dengan Organisasi

×

DPD AWPI Lampung: Dana Hibah yang Dipersoalkan Tidak Ada Kaitannya dengan Organisasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung angkat suara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan oknum pengurus DPC AWPI Lampung Utara.

Sekretaris DPD AWPI Lampung, Cut Habibi, menegaskan bahwa kepengurusan DPC AWPI Lampung Utara telah resmi dibekukan dan Surat Keputusan (SK) kepengurusannya telah dicabut. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas atas nama organisasi oleh pihak-pihak tersebut tidak lagi diakui secara struktural.

“Perlu kami luruskan bahwa DPC AWPI Lampung Utara saat ini statusnya sudah dibekukan. Seluruh pengurus, termasuk Ketua dan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA), sudah tidak lagi menjadi bagian dari organisasi,” ujar Cut Habibi dalam keterangannya, Sabtu (13/04/25).

Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sementara, DPD telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua sebagai penghubung organisasi di wilayah tersebut. Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam dana hibah disebut tidak pernah dilaporkan ataupun dikoordinasikan oleh pengurus sebelumnya ke DPD maupun DPP AWPI.

“DPD maupun DPP tidak pernah menerima laporan atau koordinasi dari DPC Lampura terkait dana hibah tersebut, baik proses pencairannya maupun penggunaan anggarannya. Maka kami menilai dana itu disalahgunakan secara pribadi oleh oknum dengan mencatut nama organisasi,” tegasnya.

Atas hal tersebut, DPD AWPI Lampung menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesbangpol Lampura untuk menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi, kata Cut, tidak akan memberi perlindungan terhadap penyimpangan yang dilakukan individu yang tidak lagi memiliki legitimasi organisasi.

“Silakan Kesbangpol mengambil tindakan apa pun, karena secara administratif dan organisatoris, mereka bukan lagi bagian dari AWPI,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kesbangpol Lampung Utara menyebut adanya temuan BPK terhadap dana hibah sebesar Rp24 juta yang diduga belum dikembalikan oleh salah satu organisasi media. Kasus ini disebut berpotensi masuk ranah hukum apabila tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

(Red)